Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PBB) mulai Rabu, 15 April, besok. Selama PSBB ini, pergerakan orang dan moda transportasi di luar rumah akan dipantau melalui check point.
"Untuk di Depok ada 20 titik check point," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Secara terpisah, Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Sutomo mengatakan check point ditempatkan di titik-titik perbatasan Depok dan Jakarta-Bogor serta di beberapa titik di dalam kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya di check point ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB," kata Sutomo.
Dalam pemeriksaan ini, warga wajib mengenakan masker. Penumpang juga wajib menjaga jarak fisik di dalam kendaraan dengan mengurangi kapasitas angkutan hingga 50 persen.
Dalam akun Instagram Pemkot Depok menyampaikan motor hanya boleh ditumpangi satu orang.
"Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, motor tidak boleh berboncengan," tulis pengumuman di akun Instagram @pemkotdepok.