Besok Diberlakukan PSBB di Depok, Polisi Siapkan 20 Check Point

Besok Diberlakukan PSBB di Depok, Polisi Siapkan 20 Check Point

Muhamma - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 18:15 WIB
Pemberlakuan ERP di Jalan Margonda

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan Margonda Raya untuk mengatasi masalah kemacetan di kawasan itu, sementara Pemkot Depok akan mengkaji usulan tersebut.  Grandyos Zafna/detikcom
Foto Ilustrasi Jalan Margonda (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PBB) mulai Rabu, 15 April, besok. Selama PSBB ini, pergerakan orang dan moda transportasi di luar rumah akan dipantau melalui check point.

"Untuk di Depok ada 20 titik check point," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Secara terpisah, Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Sutomo mengatakan check point ditempatkan di titik-titik perbatasan Depok dan Jakarta-Bogor serta di beberapa titik di dalam kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya di check point ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB," kata Sutomo.

Dalam pemeriksaan ini, warga wajib mengenakan masker. Penumpang juga wajib menjaga jarak fisik di dalam kendaraan dengan mengurangi kapasitas angkutan hingga 50 persen.

ADVERTISEMENT

Dalam akun Instagram Pemkot Depok menyampaikan motor hanya boleh ditumpangi satu orang.

"Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, motor tidak boleh berboncengan," tulis pengumuman di akun Instagram @pemkotdepok.

Selama PSBB ini, masyarakat juga diminta tetap bekerja di rumah, belajar di rumah, hingga ibadah juga dilakukan di rumah. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari lima orang.

Sarana olahraga dan tempat hiburan juga ditutup. Selain itu, segala bentuk pesta dilarang, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan jam operasional pasar tradisional dibatasi menjadi pukul 03.00-15.00 WIB. Pedagang eceran-minimarket pukul 08.00-20.00 WIB, midi market-supermarket pukul 10.00-21.00 WIB.

Restoran atau tempat makan juga diminta hanya melayani pesanan yang dibungkus. Mereka diminta tidak melayani pelanggan yang makan di tempat.

Penerapan PSBB di Kota Depok ini akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4). Kebijakan PSBB ini dilakukan bertujuan mencegah penularan virus Corona.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads