Rieke PDIP Ungkap Usul Soal Pemisahan Aspek Ketengakerjaan dari Omnibus Law

Rieke PDIP Ungkap Usul Soal Pemisahan Aspek Ketengakerjaan dari Omnibus Law

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 18:15 WIB
Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di gedung DPR.
Rieke Diah Pitaloka (Foto: detikFoto)
Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan usul sejumlah anggota Dewan mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Rieke menyebut sejumlah anggota DPR mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari RUU Ciptaker.

"Kalau boleh jujur, ini sebetulnya sudah ngobrol-ngobrol dengan beberapa anggota untuk mengurangi tadi, namanya bagaimana tanggapan dari publik, khususnya tentang ketenagakerjaan. Ada baiknya bagian klaster dari ketenagakerjaan dipisahkan saja, sehingga RUU ini jelas, RUU untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan," kata dalam rapat kerja dengan pemerintah yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR, Selasa (14/4/2020).

Dengan memisahkan dari RUU Ciptaker, menurut Rieke, DPR dan pemerintah bisa membahas aspek ketenagakerjaan dengan lebih komprehensif. Anggota Fraksi PDIP itu menyebut ketenagakerjaan merupakan aspek utama dalam bidang perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga bagian ketenagakerjaan barang kali bisa kita lakukan secara komprehensif, karena ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perindustrian, perdagangan dan perekonomian, hulu tengahnya diatur, lalu ketenagakerjaan di bagian hilir," jelasnya.

Karena itu, Rieka menuturkan Fraksi PDIP memberikan ruang kepada pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Ciptaker. Menurutnya, RUU Ciptaker juga harus bisa mengatasi dampak virus Corona (COVID-19) yang mewabah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Mari kita lakukan secara komprehensif terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari Corona ini. Pabrik banyak yang tutup Pak Menteri, Pak Menteri juga tahu. Di dapil saya itu kawasan pabrik terbesar di Asia Tenggara. Ini perlu ada langkah-langkah yang lebih signifikan," sebut Rieke.

"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat, kami mendukung pemerintah, kami sangat mendukung pemerintah melakukan perbaikan, juga perbaikan regulasi. Tetapi baik kiranya tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU ini. Manakala ada yang ingin diperbaiki, juga kami tidak menutup, tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Cipta Kerja yang dbuat sebelum COVID-19," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, omnibus law RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Mengenai aspek ketenagakerjaan yang dipersoalkan oleh kalangan buruh berada di Bab IV.

"RUU sendiri terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang terdiri dari (Bab I) ketentuan umum, (Bab II) maksud dan tujuan, (Bab III) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Bab IV tentang ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam rapat kerja dengan Baleg DPR siang tadi.

Fraksi NasDem DPR sebelumnya juga telah menyampaikan pandangannya mengenai klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Anggota Fraksi NasDem, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya menilai klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dimasukkan ke RUU Ciptaker.

"Bahkan NasDem menangkapnya, kalau klaster ketenagakerjaan bermasalah itu dipindahkan ke UU sektoral lebih bagus," tutur Willy kepada wartawan, Senin (13/4).

Halaman 2 dari 2
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads