Pemerintah Kota Banda Aceh mengingatkan pemilik warung kopi (warkop) hingga restoran untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Bila melanggar, izin warkop terancam dicabut.
"Kalau melanggar, kita pertimbangkan untuk menutup tempat usahanya. Bisa kita cabut izinnya," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Aminullah meminta petugas Satpol PP, polisi, dan TNI menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan jaga jarak tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Gemilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap warkop, jelasnya, diwajibkan mengatur jarak kursi dan meja minimal 1,5 meter. Selain itu, warkop diminta menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) atau hand sanitizer yang jumlahnya memadai.
"Ini kita lakukan agar pemilik warkop, kafe, dan restoran punya kesadaran untuk mendukung upaya-upaya yang tengah dilakukan pemerintah dalam mencegah wabah COVID-19," jelasnya.
Berdasarkan seruan bersama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah, mengimbau pekerja dan pengunjung warkop untuk mengenakan masker. Dengan memakai masker, sebutnya, risiko penularan virus akan makin kecil.
"Saya juga mengimbau untuk tidak berlama-lama nongkrong di warkop. Budayakan agar kopinya dibungkus dan dibawa pulang ke rumah (take away), atau membeli secara online saja," sebutnya.
Jahe Pletok, Minuman Berkhasiat di Tengah Pandemi Corona: