KPU menyampaikan sejumlah opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. KPU juga membuka opsi perubahan sejumlah teknis pelaksanaan pilkada menyikapi pandemi virus Corona.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020). KPU menurutnya sedang mengkaji pemungutan suara via pos seperti yang dilakukan di luar negeri.
"Perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian kita apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang kita lakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional, misalnya memilih boleh menggunakan pos," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPU menyiapkan skenario menyiapkan hand sanitizer hingga penyemprotan disinfektan di TPS. KPU juga mengkaji untuk memperluas TPS hingga mengurangi jumlah pemilih di TPS yang berimbas pada penambahan kebutuhan anggaran.
"Termasuk memperluas area TPS. Jadi area TPS yang semula berukuran 10 x 11 (meter) atau 8 x 13 (meter) ini nanti akan kita lakukan. Nah, yang perlu menjadi concern kita, jumlah pemilih di TPS ketentuan bisa 800, kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS, tetapi ini akan berkonsekuensi dengan makin bertambah biaya," ujar Arief.
"Nah ini kegiatan kampanye beberapa protokolnya juga akan kita sesuaikan. Ini akan mengubah PKPU," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU menyampaikan opsi pelaksanaan pilkada serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus Corona. Opsi itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Nah KPU sudah memberikan opsi A, B, dan C, atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR, Selasa (14/4).
(azr/gbr)