Hakim tunggal Suharno menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dkk terhadap Jaksa Agung dalam perkara dugaan penghentian penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi Jiwasraya. Hakim menyatakan berdasarkan bukti, Kejagung sudah memproses kasus TPPU Jiwasraya.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," kata Suharno, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Hakim berpendapat berdasarkan bukti surat termohon dan jawaban tidak menunjukkan adanya penghentian penyidikan. Menurut hakim, Kejagung melakukan proses penyidikan sebagaimana bukti surat yang disampaikan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang setelah memperhatikan berdasarkan bukti surat termohon dan jawaban, termohon melakukan proses penyidikan sebagaimana bukti surat," sambungnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan menghormati putusan praperadilan. MAKI mengaku puas dengan putusan praperadilan tersebut karena mengetahui kasus TPPU Jiwasraya tetap berjalan.
"MAKI cukup puas dengan putusan hakim karena tujuan praperadilan sudah tercapai yaitu Kejagung telah menerapkan TPPU dalam perkara korupsi Jiwasraya," kata Rizky.
"Tujuan utama MAKI ajukan praperadilan adalah untuk memastikan Kejagung benar-benar telah menerapkan pasal TPPU korupsi Jiwasraya dan ini juga sudah tercapai dalam bentuk Kejagung menyerahkan bukti di persidangan berupa tiga surat perintah penyidikan TPPU terhadap para tersangka," imbuhnya.
Rizky mengatakan selanjutnya MAKI menyerahkan ke Kejagung untuk menelusuri dan menyita aliran dana kepada siapapun yang diduga terlibat ikut menikmati hasil TPPU korupsi Jiwasraya. MAKI tetap akan mengawal penanganan TPPU dan Korupsi perkara Jiwasraya hingga tuntas termasuk tetap akan mengajukan praperadilan jika Kejagung tidak profesional dan tidak adil dalam menuntaskan perkara koruspsi dan TPPU kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Kejagung, Satria Abdi menyebut Kejagung sudah mengusut kasus TPPU Jiwasraya. Kejagung sudah menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka TPPU Jiwasraya pada 31 Januari 2020.
"Bahwa termohon menolak seluruh dalil-dalil permohonan dari pemohon praperadilan kecuali apabila secara tegas diakui termohon. Bahwa termohon telah menetapkan tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Satria, dalam berkas jawaban yang dianggap dibacakan di PN Jaksel.