Tangerang -
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan PSBB di Tangerang Raya. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) perihal pelaksanaan PSBB tersebut.
"Setelah mematangkan draf Pergub tersebut dan kemudian diterbitkan dan SK/ Perbup bisa segera terbit," kata Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2020).
Zaki menjelaskan setelah Perbup soal PSBB terbit, Pemkab Tangerang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dia menyebut sosialisasi akan digelar selama tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pada hari Rabu-Kamis tanggal 15 sampai dengan 16 April, dan pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020, Pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.
Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk saling mengingatkan. Zaki berharap aturan PSBB ini dipatuhi oleh seluruh warga.
"Kami juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan warga di sekitarnya agar mematuhi Peraturan ini. Demi kita semua di sinilah kita bisa berperan untuk masyarakat. Selasa sampai hari Jumat kami akan lakukan finalisasi dan sosialisasi Peraturan tersebut sehingga Sabtu Pukul 00.01 WIB Peraturan ini bisa diterapkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di rumah dinasnya di Kota Serang, Senin (13/4).
"Teng malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung," kata Wahidin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini