Menko Polhukam Mahfud Md menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur. Karena itu, menurut Mahfud, kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.
"Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai 'force majeur' untuk membatalkan kontrak. Kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang relaksasinya bisa diatur OJK. Elaborasinya nanti saya videokan," tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya seperti dilihat detikcom, Selasa (14/4/2020).
Mahfud belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penetapan Corona sebagai bencana nasional itu tak bisa dijadikan dasar force majeur. Dia mengatakan akan memberikan penjelasan lebih lengkap lewat video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Jokowi menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.
"Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, yang dikutip detikcom, Senin (13/4).