Pimpinan DPRD Medan meminta Pemko Medan segera mengajukan permohonan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan. Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan hal itu sedang dikaji.
"Sedang dikaji," kata Akhyar, Selasa (14/4/2020).
Pemko Medan sendiri telah membatasi aktivitas warga di luar rumah, salah satunya meliburkan sekolah. Akhyar juga mengingatkan warga Medan menggunakan masker saat keluar dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (mewajibkan warga menggunakan masker) kami serius," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan mengajukan penerapan PSBB di wilayah yang sudah masuk zona merah Corona atau COVID-19. Dia juga mengingatkan Pemko Medan harus siap menanggung kebutuhan warga jika PSBB dilakukan.
"Di Medan yang zona merahnya perlu diajukan PSBB. Tapi di daerah yang sudah masuk zona merah saja dulu, yang banyak warganya terpapar," tutur Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Selasa (14/4).
"Kalaupun butuh penggeseran anggaran, kita siap dorong penggeseran beberapa mata anggaran di P (perubahan). Kita ingin kan virus ini segera berakhir, supaya kehidupan masyarakat bisa seperti biasa," sambungnya.
Sebagai informasi, Pemko Medan telah membagi tiga zona terkait Corona, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Zona merah adalah kecamatan yang di wilayahnya terdapat lebih dari 10 orang PDP.
Berikut ini kecamatan di Medan yang masuk zona merah hingga Senin (13/4):
1. Medan Timur
2. Medan Tembung
3. Medan Denai
4. Medan Johor
5. Medan Baru
6. Medan Sunggal
7. Medan Selayang
8. Medan Tuntungan
Simak video Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:
(haf/haf)