"Pada Selasa, 14 April 2020, tersangka ditemukan di Jalan Ahmad Yani, Desa Nikkel. Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka justru melakukan perlawanan terhadap anggota Polsek dengan menggunakan sebuah kampak," jelas Kanit Reskrim Polsek Nuha, IPDA Ridwan Parintak, saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
Ridwan menuturkan Attong berbuat onar, yaitu mengancam warga dengan parang usai bebas dari Lapas Masamba. Hal itu meresahkan warga dan warga pun mendukung tindakan aparat terhadap Attong.
Kembali ke proses penangkapan Attong yang diwarnai tembakan aparat, Ridwan mengatakan anggotanya sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 4 kali tapi tak diindahkan Attong.
"Melihat situasi tersebut, anggota mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 4 kali. Namun si tersangka ini tetap menyerang. Dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Ridwan.
Setelah berhasil meringkus Attong, polisi lalu membawanya ke Rumah Sakit PT Vale untuk dilakukan perawatan.
Attong sebelumnya terlibat kasus penganiayaan pada 5 September 2019. Dia pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan hingga akhirnya dijebloskan ke Lapas Masamba.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
(aud/aud)











































