Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai mempersulit upaya pencegahan penularan virus Corona baru (COVID-19).
"PSBB kan untuk pencegahan, pencegahan perluasan. Karena orang Kemenkes-nya nggak ngerti apa itu PSBB jadi dipersulit. Persulit aja kayak minta izin usaha," ujar Pandu Riono selaku tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Pada masa saat ini, menurut Pandu, birokrasi seharusnya tidak menjadi penghalang demi mencegah penyebaran virus ini. Birokrasi yang berliku disebut Pandu berdampak kerugian bagi masyarakat.
"Presidennya dari dulu maunya memangkas birokrasi. Eh membiarkan menterinya memasang birokrasi di zaman emergency seperti ini, di masa emergency ini itu nggak ada, nggak boleh ada birokrasi. Itu hanya kesalahan konsep aja berdampak besar sekali kerugiannya ke kita semua," ujar Pandu.
PSBB untuk Palangka Raya itu ditolak salah satunya dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Namun, menurut Pandu, bila menunggu penyebaran terjadi di wilayah yang mengajukan PSBB, upaya penanganan akan terlambat.
"Kalau nunggu sampai masif, sudah terjadi, terlambat lagi. Kita membiarkan semua upaya terlambat. Sudah terlambat, terlambat lagi. Nggak ada punya sense of urgency gitu loh," tuturnya.
"Saya menyarankan sekali lagi PSBB harus berlaku secara nasional, dan implementasinya bisa bervariasi antarwilayah. Tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Implementasinya di masing-masing wilayah bisa bervariasi sesuai dengan tingkat wabahnya. Kalau berat seperti Jakarta agak ketat, kalau di luar kayak Palangka Raya PSBB-nya, misalnya melarang orang masuk atau ada orang masuk, dikarantina dulu dua minggu," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Terawan menolak tiga permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur.
Terawan menolak pengajuan PSBB Palangka Raya karena dinilai tidak memenuhi kriteria. "PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto (Yuri), menyebut kasus di Palangka Raya tidak terlalu masif. Maka, tidak perlu adanya status PSBB, tapi tetap ada imbauan jaga jarak.
"Karena (di Palangka Raya) penambahan kasus tidak banyak dan di situ saja," kata Yuri dihubungi terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Pemerintah Setujui PSBB Provinsi Banten:
(dwia/dhn)