Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) besok. Dalam penerapan PSBB, pemerintah kota (pemkot) turut membatasi jumlah transportasi umum, termasuk moda transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.
Diketahui, Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Ada 29 pasal dalam Perwali Bogor yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ini.
Pasal 18 berisi pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Pada Perwali ini, pembatasan mengenai ojek online tidak dijelaskan secara rinci. Dari pasal 18 butir 6 diterangkan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Perwali Bogor ini mengatur pembatasan pengguna moda transportasi umum, yakni pada pasal 18 butir 7. Dijelaskan, kapasitas maksimal dari angkutan umum sebanyak 50 persen dan ada pembatasan jam operasional. Selain itu, wajib menyemprot dengan disinfektan setelah kendaraan digunakan, melakukan deteksi suhu tubuh ke petugas dan penumpang yang akan memakai moda transportasi, serta menjaga jarak minimal 1 meter.
Tonton video Anies: Penumpukan di KRL Masih Terjadi Kalau Perusahaan Tak Taat:
Pemakaian kendaraan pribadi juga diatur dalam Perwali ini. Untuk warga yang akan memakai mobil pribadi diwajibkan agar tidak berkendara bila memiliki suhu tubuh diatas normal, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau yang diperbolehkan selama PSBB.
Untuk pengguna motor pribadi, diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, melakukan penyemprotan disinfektan setelah kendaraan digunakan, tidak berkendara bila memiliki suhu tubuh di atas normal, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau yang diperbolehkan selama PSBB.
Baca juga: Sederet Strategi Bekasi saat Penerapan PSBB |
Untuk sisa aturan mengenai PSBB di Kota Bogor, yakni aktivitas di sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, dan pusat pembelanjaan, ditiadakan atau dilakukan di rumah masing-masing. Pengecualian untuk pembatasan ini ada sektor kantor pemerintah daerah dan badan usaha milik negara/daerah.
Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang berlaku.