Ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim yang Gugat MA

Ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim yang Gugat MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 10:10 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur (Waka PA Jaktim) Fauzan menggugat Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pangkalnya, ia tidak diterima dijatuhi skorsing 6 bulan tidak boleh mengadili perkara (non palu). Siapakah Fauzan?

Berdasarkan data profil Fauzan yang di-publish PA Jaktim, Selasa (14/4/2020), Fauzan mulai menjadi hakim sejak 1995. Penempatan pertama di PA Bengkulu.

Sembilan tahun setelahnya, ia diperbantukan di Mahkamah Agung (MA) sebagai panitera pengganti. Pada 2008, Fauzan menduduki posisi sebagai Kabag Sespim WKMA Non Yudisial.

Pada 2013, kariernya naik lagi menjadi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Bertahun-tahun menjadi birokrat, Fauzan kembali menjadi hakim sebagai Waka PA Jaktim sejak 2018.

Untuk pendidikan, ia menyelesaikan S1 dari IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada 1990 dan Universitas Prof Dr Hazairin pada 1997. Gelar strata 2 juga diraihnya dari dua kampus, yaitu UMJ Jakarta dan STIE IPWIJA. Sedangkan gelar doktor ia raih dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2012.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur (Waka PA Jaktim) Fauzan.Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur (Waka PA Jaktim) Fauzan. (Foto: Dok. Istimewa)

Lalu mengapa ia menggugat atasannya sendiri? Pangkalnya, Fauzan dijatuhi sanksi skorsing 6 bulan nonpalu pada Desember 2019. Sebab, Fauzan menghubungkan Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi ke Ketua PN Semarang. Di mana Marzuqi kala itu sedang dijerat kasus korupsi.

"Kami mendengar kasus Pak Marzuqi mau jadi tersangka lagi. Kemudian Pak Parzuqi risau. Terus Pak Marzuqi ingin bersilaturahmi dengan Ketua PN. Saya kemudian minta izin untuk mengantar ke PN Semarang," kata Fauzan dalam sidang di PN Semarang pada Juli 2019.

Atas dasar itu, Bawas MA lalu bergerak memeriksa Fauzan. Hasilnya, Fauzan dinyatakan melanggar kode etik hakim.

Pada Desember 2019, Fauzan diskorsing tidak boleh mengadili perkara (non palu) selama 6 bulan. Tidak terima dengan sanksi itu, Fauzan memilih menggugat Bawas MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa yang dikeluarkan Tergugat II berupa Surat Keputusan Keputusan Tergugat II Nomor: 003 Tahun 2020 tanggal 08 Januari 2020, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Hakim Non Palu. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Nomor: 297/BP/PS.02/12/2019 Tanggal 31 Desember 2019 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/4/2020).

Gugatan didaftarkan pada Kamis (9/4) dan masih diproses di PTUN Jakarta. (asp/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads