Dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, BPJS Kesehatan menyadari bahwa banyak peserta JKN maupun JKN-KIS yang membutuhkan informasi atau layanan administrasi namun terdapat kendala untuk mengakses kantor cabang. Oleh karena itu BPJS Kesehatan menghadirkan layanan 24 Jam kepada para peserta lewat Care Center 1500400.
"Maka kebijakan kami adalah memberikan pelayanan administrasi yang selama ini dilayani di kantor cabang, ke alternatif layanan digital melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Saat ini selain layanan informasi, penanganan pengaduan, serta penyampaian kritik dan saran selama 24 Jam," ungkap Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyati, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (13/4/2020).
Dwi menyampaikan, ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan oleh BPJS Care Center kepada para peserta JKN-KIS. "Jenis layanan yang dapat diberikan melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain pendaftaran peserta baru, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, penambahan anggota keluarga dari peserta PBPU atau peserta mandiri, dan perubahan data peserta selain penerima bantuan iuran (PBI)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, untuk bagian penyelesaian pengaduan oleh Care Center, maka agent Care Center akan menyelesaikan sesuai dengan service level agreement.
"Untuk selanjutnya Agent Care Center 1500 400 akan memberikan penjelasan sesuai dengan kebutuhan peserta berdasarkan regulasi berlaku, serta Agent Care Center akan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan Service Level Agreement target waktu penyelesaian pengaduan tersebut," ujar Dwi.
Lebih lanjut Dwi menuturkan, Service Level Agreement itu adalah sisi target penyelesaian pengaduan oleh peserta. Di mana ada beberapa level pengaduan yang harus diselesaikan pada waktu tertentu oleh Care Center.
"Ada target penyelesaiannya, artinya pengaduan di Care Center itu sama dengan pengaduan ataupun keluhan yang disampaikan oleh peserta di kantor cabang. Ada yang masuk level merah, ada yang masuk level kuning, ada yang masuk level hijau.Untuk yang level merah, harus diselesaikan pada hari yang sama kemudian respons yang disampaikan ke peserta maksimal 30 menit," ujar Dwi.
"Sedangkan untuk level kuning itu respons awal harus diterima oleh peserta maksimal 30 menit kemudian untuk penyelesaiannya adalah 5 hari karena memerlukan koordinasi dengan unit kerja yang ada di BPJS Kesehatan, kemudian untuk level hijau penyelesaiannya tidak hanya di unit kerja BPJS Kesehatan tetapi juga melibatkan stakeholder lain itu respons awal tetap 30 menit namun waktu penyelesaian maksimalnya adalah 10 hari," pungkasnya.
(mul/ega)