Pemerintah Kota Tangerang sudah mengusulkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 18 April 2020. Sebelum dimulainya PSBB itu, Pemkot Tangerang membuat titik pemeriksaan di sejumlah tempat untuk sosialisasi.
"Besok ada check point di wilayah Kota Tangerang, akan dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP, hanya saja bentuknya sosialisasi. Memastikan warga pakai masker," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Arief mengatakan, jika PSBB sudah diberlakukan, warga Tangerang tetap boleh bepergian ke Jakarta atau kota lain. Namun aktivitas itu harus mengacu pada aturan berkendaraan saat PSBB.
"PSBB ini bukan berarti nggak boleh ke Jakarta, nggak boleh ke Tangsel. Boleh, asalkan kendaraannya mengikuti protokol PSBB. misal mobil sedan ya 2 orang saja," ungkapnya.
Terkait aturan saat PSBB, Arief mengaku sudah menyusun Peraturan Walikota. Meski begitu dia belum memastikan apakah ojek online di Tangerang akan dilarang mengangkut penumpang.
"Kalau kita belum terapkan, karena kita nanti memberlakukannya bareng. Tapi kita cari jalan keluar, misal kalau diterapkan ojol boleh tetap angkut penumpang tapi (penumpangnya) bawa helm sendiri," ucapnya.