Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peraturan Wali Kota terkait PSBB segera diterbitkan.
"Akan dilalukan sosialisasi PSBB ini kepada seluruh masyarakat Pekanbaru. Selain itu segera dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Pekanbaru," ujar Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangan pers, Senin (13/4/2020).
![]() |
Sebelum di Pekanbaru, Menkes Terawan sudah menyetujui PSBB di Jabodetabek. Pengajuan PSBB dilakukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:
Syamsuar berharap, kabupaten tetangga untuk bisa mempersiapkan untuk PSBB seperti Pekanbaru. Pertimbangannya, karena wilayah tetangga juga ada pasien positif.
"Kami mengajak terkhusus yang bertetangga, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kora Dumai. Kiranya mempertimbangkan untuk mengusulkan PSBB," ujar Syamsuar.
Saat ini, kata Syamsuar, sejumlah Pemerintah Kabupaten dan Kota agar meningkatkan kewaspadaan sampai ke desa. Harus menyampaikan perkembangan Covid-19 kepada seluruh masyarakat.
"Pertimbangan kami sejumlah wilayah sudah ada PDP yang meninggal dunia. Masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan sosialisasi virus corona ke masyarakat. Melibatkan semua pihak dari Kecamatan, Kelurahan, Desa dan RT," kata Syamsuar.