Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat akses masyarakat terbatas selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Namun untuk tenaga kesehatan meminta dispensasi terkait mobilitas dalam hal menangani kasus itu.
"Sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang kemungkinan akan diterapkan juga di daerah lainnya. Untuk itu kami mohon bagi petugas kesehatan dapat diberikan izin (dispensasi) untuk mendapat kemudahan mobilitas dalam menunaikan tugasnya membantu proses penanganan COVID-19," demikian tertulis dalam Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, Senin (13/4/2020).
Organisasi Profesi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Pernyataan tertulis ini ditandatangani langsung oleh 6 ketua umum dari masing-masing organisasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap petugas kesehatan, sebut mereka, telah mempunyai kartu identitas. Sehingga, mereka dapat dikenali apabila sedang bepergian.
"Setiap petugas kesehatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan," tulisnya.
Harapannya, kemudahan mobilitas ini bisa mempermudah pekerjaan petugas kesehatan dalam menangani pasien kasus COVID-19.
"Dengan adanya dispensasi maka kami berharap petugas kesehatan lainnya dapat leluasa menjalankan tugasnya," sambung surat itu.
PSBB telah diterapkan di beberapa wilayah. Yang terbaru, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, Riau.
"Iya (sudah ditandatangani)," kata Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (13/4).
Jakarta dan Jabar Sudah, Pemerintah Proses Usulan PSBB Banten:
(dhn/dhn)