Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka. Penangkapan ini berselang kurang dari 24 jam sejak penangkapan 5 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi.
Rentetan penangkapan KIA pelaku illegal fishing ini merupakan penegasan bahwa di Era Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, KKP tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.
"Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka", ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinahkodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinahkodai oleh Capt. Rusdianto. KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03ΒΊ 21.996' LU dan 100ΒΊ 21.530' BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03ΒΊ 23.598' LU dan 100ΒΊ 21.260' BT. Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03ΒΊ 23.426 LU - 100ΒΊ 30.303 BT.
"Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," jelasnya.
Bersama tiga KIA illegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Ia juga menjelaskan bahwa rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi COVID-19 menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.
"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," ujarnya.
Edhy juga menyoroti trend peningkatan kegiatan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama pandemi COVID-19. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP juga telah melakukan serangkaian penangkapan KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
"Ada 19 kapal yang ditangkap dalam waktu 1.5 bulan terakhir dari 3 sektor pengawasan berbeda. Disinilah kesiapsiagaan kami menjaga laut Indonesia teruji. Hal ini seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, Edhy menjelaskan ada kecenderungan bahwa para pelaku illegal fishing ini memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
"Sejak awal memang KKP tidak mengendorkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi COVID-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan," pungkasnya.
Dengan penangkapan 3 KIA berbendera Malaysia tersebut, maka secara keseluruhan KKP telah menangkap 27 KIA illegal selama kurang dari setengah tahun memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. 27 KIA illegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.
Pasien Kembali Positif COVID-19 Usai Dinyatakan Sembuh, Ini Kata Ahli:
(ega/ega)