Ini Pertimbangan Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB di Palangka Raya

Ini Pertimbangan Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB di Palangka Raya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 11:45 WIB
Menkes Terawan terus memantau kondisi 2 WNI yang positif virus corona. Kondisi kedua orang itu pun dilaporkan cukup baik.
Menkes Terawan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sebab, Palangka Raya dinilai belum memenuhi kriteria.

"PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Terawan mengungkapkan keputusannya itu didasari kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis. Selain itu, memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," ujarnya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Pasien Kembali Positif COVID-19 Usai Dinyatakan Sembuh, Ini Kata Ahli:

Dalam dua aturan itu, diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b.Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Lebih lanjut, Terawan juga menjelaskan keputusannya juga didasari pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Kendati belum menyetujui PSBB yang diajukan, Terawan berharap Pemkot Palangka Raya tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Namun, pengajuan itu ditolak.

"Itu kota (yang mengajukan), Pemprov bertanggung jawab kalau 4 (wilayah) sekaligus yang mengajukan. Kalau hanya satu sama dua, ya masing-masing. Iya infonya seperti itu (ditolak)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Samsul saat dihubungi, Senin (13/4).

Halaman 2 dari 2
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads