Tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tidak diam. Ia menggugat Auditor, BPK dan Jampidsus Kejagung Ali Mukartono. Menurut Benny, Ali dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dirinya.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (13/4/2020), gugatan itu mengantongi nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (9/4) kemarin secara online.
Tiga pihak yang digugat yaitu auditor BPK I Nyoman Wara, BPK dan Jampidsus Ali Mukartono. Benny tidak terima dengan hasil audit BPK yang menyebut kerugian Jiwasraya lebih dari Rp 10 triliun. Benny meminta hasil audit BPK yang menjerat dirinya dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat," demikian bunyi petitum Benny yang menyerahkan ke kuasa hukumnya, Bob Hasan.
Tonton video Kuasa Hukum Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro:
Seperti diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Kejagung RI telah menyita puluhan aset dari kasus itu. Kejagung juga memasang plang penyitaan tanah hak guna bangunan (HGB) milik Benny Tjokrosaputro. Total per tanah sebanyak 340 persil dipasangi plang penyitaan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Sejak Rabu, 1 April 2020 kemarin, tim penyidik telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah hak guna bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 340 persil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).