Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Minggu (12/4/2020).
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1.
Berikut ini sejumlah anggaran yang dipangkas:
- Komisi Pemberantasan Korupsi, semula Rp 922 miliar menjadi Rp 859 miliar (dipangkas Rp 63 miliar);
- Komisi Yudisial, semula Rp 102 miliar dipangkas menjadi Rp 91 miliar (dipangkas Rp 11 miliar);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semula Rp 932 miliar menjadi Rp 899 miliar (dipangkas Rp 33 miliar);
- Komnas HAM, semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar (dipangkas Rp 4 miliar);
- BKKBN, semula Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,1 triliun (dipangkas Rp 400 miliar);
- Ombudsman, semula Rp 166 miliar menjadi Rp 153 miliar (dipangkas Rp 13 miliar);
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), semula Rp 216 miliar menjadi Rp 193 miliar (dipangkas Rp 23 miliar),
(asp/eva)











































