Yuri tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dia juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menindaklanjuti persetujuan pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan PSBB di Bodebek akan dilaksanakan secepatnya.
Berikut ini poin-poin terbaru seputar PSBB Bodebek yang akan berlaku Rabu atau Kamis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBB Bodebek Berlangsung Rabu atau Kamis
Hal itu diungkapkan gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini di akun Instagram-nya. Dalam unggahannya, Kang Emil mengunggah dua gambar berupa keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait PSBB Bodebek.
"BEWARA. PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcon pada Minggu (12/4/2020).
"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," tuturnya.
Emil meminta masyarakat untuk mematuhi aturan terkait PSBB ini. Logistik pangan dan bantuan sosial akan dibagikan seiring dimulainya PSBB.
"Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," ujarnya.
"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus COVID-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin," kata Emil menambahkan.
Pemprov Jabar Susun Pergub dan Kepgub
Pemprov Jabar melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan kebijakan ini merupakan langkah yang terbaik untuk memutus penyebaran wabah virus Corona.
"Hanya berdoa semoga ini yang terbaik. Langkah selanjutnya tentu harus melaksanakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Bodebek. Tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban," ucap Berli saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
Menurutnya, setelah PSBB ini diterapkan, pihaknya akan lebih fokus menangani COVID-19. Khususnya di wilayah Bodebek, yang menjadi penyangga DKI Jakarta.
Sekretaris GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menindaklanjuti keputusan Menkes tersebut.
"Insyaallah, kami di Gugus Tugas akan segera mempersiapkan Pergub dan Kepgub-nya, secepatnya," kata Daud.
Pemda dan Gubernur Bahas Pelaksanaan PSBB
Pemerintah setempat siang ini menggelar rapat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membahas pelaksanaan PSBB.
"Hari ini pukul 13.00 WIB akan rapat video conference dengan gubernur (Jawa Barat). Pelaksanaan PSBB di 5 wilayah ini, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok harus bersama-sama dan terintegrasi melaksanakannya, jangan jalan sendiri-sendiri," kata Bupati Bogor Ade Yasin, ketika dihubungi, Minggu (12/4/2020).
Adapun wilayah yang akan diterapkan PSBB adalah Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Wali Kota Bodebek Sepakat PSBB Diterapkan Rabu
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan belum ada kepastian dari gubernur kapan akan diterapkan PSBB tersebut.
Namun hasil kesepakatan bersama dengan wali kota Depok dan Bekasi, PSBB mulai bisa diterapkan pada Rabu, 15 April 2020.
"Hasil koordinasi saya dengan Kota Bekasi, Kota Depok disepakati implementasi PSBB dapat dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 15 April 2020," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Pemkot Bogor Siapkan Aturan PSBB
Pemerintah Kota (Bogor) menyiapkan peraturan wali kota untuk teknik implementasi PSBB Bodebek.
"Saat ini masih proses menyiapkan Perwali dan SK Wali Kota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Dedie meminta semua pihak siap menerapkan PSBB ini. Beberapa ketentuan adalah mengubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan atau minum di tempat menjadi sistem take away atau pesan-antar.
"Demikian pula sistem belanja yang sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan online atau belanja kolektif," lanjutnya.
Dedie melanjutkan Kota Bogor juga akan membatasi jam operasional transportasi umum, yakni dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB, dengan jumlah kapasitas maksimal 50 persen. Ketika di transportasi umum, sambung dia, penumpang wajib memakai masker.
Dia pun mengatakan Pemkot Bogor akan melakukan pembatasan-pembatasan di beberapa titik agar mobilitas warga bisa dikurangi dan bisa memaksimalkan social distancing.
"Sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga, khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yg dikecualikan, seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang, dan industri strategis," katanya dia.
"Kurang-lebih ada 10 (titik check point)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi, Minggu (12/4/2020).
Namun, Dedie tidak menjelaskan secara rinci di mana saja titik check point yang akan dijaga petugas ini. Dia hanya mengatakan petugas akan melakukan penjagaan di sejumlah titik keramaian, yakni di area perdagangan, stasiun, terminal, dan di perbatasan wilayah.
Dedie pun mengungkapkan aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi ke warga yang melakukan pelanggaran PSBB. Sanksi, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kan dengan adanya PSBB, itu artinya kita punya cantolan hukum, cantolan aturan, sama dengan DKI dan lain-lain. Jadi misalnya yang melanggar bisa dituntut ke tindak pidana ringan, bisa. Bisa dituntut ke pidana, bisa. Bisa diberikan denda, bisa," ucapnya.
Diketahui, ada beberapa pasal yang menjelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri memiliki bunyi sebanyak berikut.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).