Poin-poin Penjelasan Kemenhub soal Pengendalian Transportasi Cegah Corona

Round-Up

Poin-poin Penjelasan Kemenhub soal Pengendalian Transportasi Cegah Corona

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 16:40 WIB
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi Jalan Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).

Adita menjelaskan peraturan itu mengatur beberapa hal yang harus dilakukan para pengendara yakni pada saat persiapan berangkat, saat di perjalanan, dan saat sampai tempat tujuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenhub itu berlaku bagi transportasi umum maupun pribadi serta transportasi yang mengangkut barang dan logistik di seluruh wilayah termasuk wilayah yang menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Berikut poin-poin Kemenhub soal pengendalian transportasi di tengah pandemi Corona:

ADVERTISEMENT

Ojek Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun disebutkan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

"Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.

"Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan," ungkpanya.

Adita mengatakan pengaturan kendaraan saat pendemi Corona sangat dinamis. Aturan itu nanti juga akan disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

"Betul, dan ini satu situasi yang dinamis ya. Kita pasti nanti akan sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu. Bisa aja nanti kita sesuaikan jika memang kondisinya ternyata memang harus melarang sepenuhnya," jelasnya.

Pengendalian transportasi umum itu tertuang dalam pasal 11. Berikut isinya:

Pasal 11
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan


e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:

1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan

2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.

(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Penumpang Wajib Pakai Masker

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa semua penumpang transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia harus menggunakan masker. Kebijakan itu untuk mencegah penularan virus Corona di angkutan umum.

"Calon penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan," begitulah bunyi pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19 seperti dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).

Selain itu penumpang wajib untuk menjaga jarak. Serta mengikuti arahan dari petugas di dalam bus.

"Mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing). Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas," katanya.

Bagi transportasi yang menyediakan pemesanan secara online, penumpang juga diminta untuk melakukan check ini secara online.

"Mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in)," jelasnya.

Sementara itu, untuk penyedia transportasi diharapkan memenuhi beberapa protokol kesehatan. Serta menerapkan physical distancing.

"Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," jelasnya.

Penyedia transportasi juga wajib mensterilkan angkutannya. Serta menyediakan peralatan untuk pengecekan kesehatan.

"Menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan," ungkapnya.

Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa seluruh personil sarana transportasi harus dalam keadaan sehat. Diharapkan pula ada personil pengganti bagi angkutan jarak jauh.

"Memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer)," kata dia.

Kepada angkutan bus, harus menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai dengan tempat yang telah disediakan.

"Untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kereta Api Hanya Angkut 65 Persen Penumpang

Kapasitas penumpang kereta api hanya dibolehkan sebanyak 65% persen dari jumlah normal.

"Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang," demikian bunyi pasal 9 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19 seperti dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).

"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana," imbuhnya.

Sementara untuk kereta api perkotaan pembatasan dilakukan hingga 35 persen. Serta tetap menerapkan jaga jarak setiap penumpang.

"Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan," katanya.

Pembatasan jumlah juga dilakukan untuk kereta api lokal. Penumpang dibatasi sebanyak 50% dari jumlah tempat duduk serta tidak ada penumpang yang berdiri.

"Kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri," katanya," jelasnya.

Pesawat dan Kapal Angkut 50 Persen Penumpang

Penumpang pesawat hanya diperbolehkan 50% dari bangku yang tersedia.

"Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi: pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi," demikian bunyi pasal 14 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona seperti yang dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).

"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," imbuhnya.

Kemenhub juga mengatur tarif batas atas tiket pesawat. Kebijakan yang diambil maskapai harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara itu, pembatasan penumpang sebanyak 50% persen juga berlaku untuk kapal penumpang. Serta tetap menerapkan physical distancing.

"Untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," kata aturan itu.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kapal penumpang kelas ekonomi dan angkutan perintis. Serta kapal yang membawa kebutuhan logistik untuk penanganan COVID-19.

"Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau," katanya.

"Untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial," sebutnya.

Aturan Angkutan Mudik

Angkutan mudik lebaran tahun 2020 akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki angkutan umum maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kendaraan," bunyi petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 saat dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, penumpang harus memiliki tiket sebelum jadwal keberangkatan. Serta tidak diperkenankan membonceng sepeda motor saat berangkat ke terminal.

"Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing," katanya.

Penumpang juga diwajibkan memakai masker selama perjalanan mudik. Serta dalam kondisi sehat.

"Harus memakai masker. Pastikan stamina dalam kondisi sehat. Tidak membawa barang yang berlebih. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus," jelasnya.

Sementara itu, moda transportasi harus memiliki izin taryek. Serta lulus uji kelayakan kendaraan.

"Bus harus memiliki izin trayek dan kartu pengawasan. Bus harus lolos ramp check," ungkapnya.

Seluruh petugas bus dicek suhu tubuh sebelum berangkat. Apilbia suhu tubuh di atas 30 derajat celcius petugas tidak diperkenankan berangkat.

"Memeriksa suhu tubuh awak sebelum mengendarai bus, apabila suhu awak β‰₯ 38ΒΊC dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk mengendarai Bus," ucapnya.

Pembatasan penumpang mudik sebanyak 50% persen dari kapasitas tempat duduk juga berlaku untuk pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Penumpang juga diminta untuk selalu menjaga jarak.

"Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki kereta maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kereta," ungkapnya.

Pemudik dengan Motor Dilarang Bawa Penumpang

Pemudik yang menggunakan sepeda motor dilarang untuk membawa penumpang saat pandemi Corona oleh Kementerian Perhubungan.

"Petunjuk teknis pelaksanaan mudik moda kendaraan perseorangan," demikian bunyi Juknis dalam Permenhub 18/2020 seperti dilihat pada Minggu (12/4/2020).

"Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi)," lanjutnya.

Sementara itu, untuk mobil pribadi dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Maksimal penumpang adalah 50% dari kapasitas tempat duduk.

"Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk," tegasnya.

Pemudik juga diminta untuk membersihkan kendaraan mereka. Serta dianjurkan untuk menyemprotkan disinfektan ke kendaraan.

"Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan," katanya.

"Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 7
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads