Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Jakarta berinisial DAS dijatuhi sanksi skors 6 bulan tidak boleh mengadili perkara (nonpalu). Sebab, DAS terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas.
Sanksi itu tertuang dalam keputusan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang dikutip detikcom dari website-nya, Minggu (12/4/2020). "Sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama 6 bulan," demikian bunyi Keputusan MA itu.
DAS dinyatakan terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung-Ketua Komisi Yudisial 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. DAS dinyatakan melanggar Butir 2 dan Butir 5. Yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Butir 2. Berperilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Butir 5. Berintegritas Tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Selain DAS, MA menghukum 6 hakim lainnya untuk periode Maret 2020. Para hakim itu dijatuhi sanksi berat 1 orang, sanksi sedang 2 orang, dan sanksi ringan 4 orang.
(asp/eva)