Letkol HA Dihukum karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Letkol HA Dihukum karena Penyalahgunaan Kekuasaan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 10:32 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Letkol HA. Majelis hakim menyatakan Letkol HA terbukti meminta uang terima kasih bagi yang ingin menjadi Komandan kapal tempur TNI atau yang biasa disebut KRI.

Hal itu terungkap dalam putusan yang dilansir Pengadilan Militer Tinggi Jakarta di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/1/2020). Letkol HA menjadi TNI AL melalui AAL tahun 1998. Setelah itu, ia bertugas sebagai Dan Posal Tanjung Balai Asahan. Karirnya meningkat sebagai Komandan KRI di beberapa kapal.

Dalam menapak karirnya itu, ia mempergunakan jawabannya mengatur penempatan Pamen di TNI AL dan Komandan KRI. Letkol HA memiliki jaringan untuk merekrut perwira agar diproyeksikan bisa menduduki posisi menjadi Komandan KRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perekrutan itu, ia memberikan syarat agar bagi yang telah duduk sebagai Komandan KRO memberikan uang terima kasih dan dikumpulkan melalui Komandan KRI yang paling junior Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk pimpinan yang membantu memuluskan jabatan tersebut.

Salah satunya pada 2012 ia mendapatkan Rp 25 juta dari para Komandan KRI. 'Uang terima kasih' per bulan itu dianggap sebagai ucapan terimakasih telah memuluskan menjadi Komandan KRI dan perbuatan itu berlangsung bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

Lama-kelamaan, perbuatan Letkol HA diketahui pimpinan. Letkol HA kemudian diproses dengan menggunakan hukum militer.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Memidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dengan perintah supata tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidan melakukan tindak pidana atau melanggar Pasal 3 UU Hukum Disiplin Milter sebelum masa percobaan selama 6 bulan tersebut habis," demikian ujar majelis hakim.

Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Chk Tama Ulinta dengan anggota Kolonel Faridah Faisal dan Kolonel Hari Aji Sugianto. Hal yang meringankan ialah Kolonel AH sudah dinonjobkan selama 3 tahun. Kolonel AH juga mendapatkan penghargaan dalam menangkal kapal nelayan asing di ZEE Natuna hingga dapat penghargaan dari Menteri Susi Pudjiastuti. Letkol HA juga ikut terlibat dalam pencarian dan evakuasi AirAsia QZ8501 di Selat Karimata.

"Terdakwa merasa ada kekuasaan pada diri dan berharap balas budi dari orang-orang tertentu yang telah ditempatkan dalam jabatannya. Sifat dari perbuatan terdakwa menunjukkan arogansi terdakwa sebagai seorang atasan sehingga bertindak yang tidak sesuai dengan norma aturan dalam kehidupan militer," ujar majelis.

Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads