Kementerian perhubungan membatasi jumlah penumpang pesawat udara dari dan ke daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang pesawat hanya diperbolehkan 50% dari bangku yang tersedia.
"Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi: pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi," demikian bunyi pasal 14 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona seperti yang dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub juga mengatur tarif batas atas tiket pesawat. Kebijakan yang diambil maskapai harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, pembatasan penumpang sebanyak 50% persen juga berlaku untuk kapal penumpang. Serta tetap menerapkan physical distancing.
"Untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," kata aturan itu.
Aturan yang sama juga berlaku untuk kapal penumpang kelas ekonomi dan angkutan perintis. Serta kapal yang membawa kebutuhan logistik untuk penanganan COVID-19.
"Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau," katanya.
"Untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial," sebutnya.