Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa semua penumpang transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia harus menggunakan masker. Kebijakan itu untuk mencegah penularan virus Corona di angkutan umum.
"Calon penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan," begitulah bunyi pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19 seperti dilihat detikcom, Minggu (12/4/2020).
Selain itu penumpang wajib untuk menjaga jarak. Serta mengikuti arahan dari petugas di dalam bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing). Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas," katanya.
Bagi transportasi yang menyediakan pemesanan secara online, penumpang juga diminta untuk melakukan check ini secara online.
"Mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran
secara daring (online check in)," jelasnya.
Sementara itu, untuk penyedia transportasi diharapkan memenuhi beberapa protokol kesehatan. Serta menerapkan physical distancing.
"Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: menjual tiket secara daring (online) serta menjamin
penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," jelasnya.
Penyedia transportasi juga wajib mensterilkan angkutannya. Serta menyediakan peralatan untuk pengecekan kesehatan.
"Menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan," ungkapnya.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa seluruh personil sarana transportasi harus dalam keadaan sehat. Diharapkan pula ada personil pengganti bagi angkutan jarak jauh.
"Memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer)," kata dia.
Kepada angkutan bus, harus menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai dengan tempat yang telah disediakan.
"Untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/4).