Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan roda dua bagi ojek online. Akan tetapi, kendaraan pribadi tetap bisa membawa penumpang dengan syarat tertentu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda dua online hanya diperbolehkan mengantar barang dan logistik dan tidak boleh membawa penumpang. Sementara kendaraan roda dua pribadi diperbolehkan membawa penumpang selama keduanya satu alamat.
Peraturan ini, kata Syafrin, dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur, UU 6 Tahun 2018, dan PP Nomor 21 Tahun 2020, serta Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi roda dua online hanya untuk bagi angkutan logistik atau barang antaran, sementara untuk kendaraan roda dua kendaraan pribadi, selain digunakan pengendara, juga bisa angkut penumpang. Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin dalam konferensi pers yang disiarkan live di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Menurut Syafrin, kendaraan roda dua boleh tetap beroperasi, mengingat ini adalah moda transportasi utama warga Jakarta. Syafrin menyebut sejumlah pelaku usaha di Jakarta juga menggunakan kendaraan roda dua.
"Tujuannya karena roda dua moda utama pekerja di Jakarta, karena lakukan kegiatan sehari-sehari ada banyak pengecualian, ada kegiatan tempat perkantoran, dan ada kegiatan usaha, yang harus kami jamin mobilitasnya," jelasnya.
Terkait PSBB, Polisi Pelototi Pintu Masuk Jakarta:
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mewajibkan setiap kendaraan bermotor memakai masker saat berkendara, baik pengemudi maupun penumpang kendaraan roda dua diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.
"Mengacu pada ini juga disebutkan di dalam Pasal 18 ayat 5, maka penggunaan sepeda motor pribadi untuk boncengan itu masih diperbolehkan, asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," tutur Sambodo.