Saksi Akui Terima Uang untuk Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Saksi Akui Terima Uang untuk Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 02:22 WIB
Wahyu Setiawan
Foto: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan pertemuan dengan Saeful Bahri terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Tio mengakui menerima uang dari Saeful Bahri sebanyak dua kali pemberian, untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Karena selama ini saya yang bertugas hubungan dengan KPU, maka saya ditugaskan Pak Saeful, dia memberikan uang tanpa bertanya dapat dari mana," kata Tio saat menjadi saksi dalam persidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Berapa kali Pak Saeful memberikan uang? tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua kali, yang pertama katanya Rp 200 juta tapi saya nggak hitung jumlah uangnya," lanjutnya.

Tio mengaku uang tersebut diminta diberikan ke Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Tio mengaku baru sekali memberikan uang dari Saeful itu ke Wahyu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saya berikan kepada saudara Wahyu tapi saya tidak tahu berapa jumlah saya tahunya setelah diperiksa sebagai saksi saya tahu jumlah uangnya. Waktu itu Pak Saeful hanya mengatakan uangnya Rp 200 juta," ungkapnya.

Lantas, jaksa bertanya ke Tio maksud dari pemberian uang dari Saeful untuk Wahyu Setiawan tersebut. Tio pun menjelaskan Saeful meminta tolong kepadanya untuk ikut mengurusi persoalan Pileg di Dapil Sumatera Selatan 1 melalui Wahyu Setiawan.

"Jadi begini tanggal 23 September itu saya dihubung terdakwa saya dimintai tolong, kalau saya tidak salah lewat telepon mengatakan bahwa yang bersangkutan dapat tugas dari DPP dan kita, beliau dengan saya diminta untuk mengurusi Pileg Dapil 1 Sumsel, di mana surat dan putusannya sudah ada, putusan MA sudah ada. Saya jawab 'mas saya nggak tahu kasus itu' terdakwa menjawab nanti saya kirimkan surat DPP-nya dengan putusan MA," jelas Tio

Tio mengatakan setelah mengirim foto surat dari DPP PDIP dan putusan MA, Saeful memintanya meneruskannya ke Wahyu Setiawan.

"Kemudian 24 September (2019) dikirimkan ke saya dari HP, minta forward ke Pak Wahyu. Saya kirim foto tadi ke Pak Wahyu Kemudian direspon oleh yang bersangkutan, saya kirim ke terdakwa, terdakwa bertanya ke saya 'Oke mbak piro?', operasionalnya kalau nggak salah," tuturnya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa ialah Saeful Bahri.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads