Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada 379 jemaah tablig yang masuk daftar hitam di India. Sedangkan ada 44 jemaah tablig yang mendapat perkara hukum.
"Memang untuk India, sudah jelas mereka disebut melanggar hukum ya karena melakukan kegiatan pada saat semestinya tidak ada perkumpulan orang secara kelompok besar. Jadi dari sisi itu ada sanksi hukumnya yang dihadapi oleh majelis tablig terutama majelis tablig asal Indonesia dan juga dari negara lain," kata Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam telekonferensi pada Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan ada 379 jemaah tablig yang masuk daftar hitam. Sedangkan 44 orang mendapat perkara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 379 yang masuk daftar hitam. Ini tadi kita sudah sampaikan. Jadi 379 itu memang dapat menjadi blacklist, masuk ke dalam blacklist tapi yang berperkara hukum ada 44," kata Judha.
Sebanyak 44 jemaah tablig yang terkena perkara hukum tersebar di New Delhi dan Mumbai, India.
"Dapat kami sampaikan pada saat ini terdapat 44 yang memiliki perkara hukum. 34 diantaranya ada di New Delhi dan 10 ada di Mumbai," kata Judha.
Judha menjelaskan pihak KBRI sudah meminta pengacara untuk menangani masalah tersebut. Kemlu, kata Judha, juga terus melakukan komunikasi kepada jemaah tersebut.
"KBRI New Delhi telah meminta lawyer dari KBRI untuk melakukan pendampingan dan memberikan legal advice. Kita juga menjalin komunikasi dengan jemaah tablig di India terkait dengan proses hukum ini," kata Judha.
Selain itu, Judha mengatakan, tercatat ada total sekitar 984 jemaah tablig yang tersebar di 9 negara. Menurutnya, masih ada anggota jemaah tablig yang belum melaporkan diri.
"Kami sampaikan ini sekitar 984 karena kami masih terus melakukan pendataan. Total ada di 9 negara. Ini kesulitan kita adalah memang anggota jamaah tablig juga tidak melapor kepada perwakilan," kata Judha.