DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan itu, kantor wajib melakukan kegiatan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
"Pembatasan bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja, dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Kendati demikian, tak semua kantor dilakukan pembatasan. Anies mengatakan ada beberapa kantor yang dikecualikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut ini," ujarnya.
Berikut ini kantor-kantor yang dikecualikan:
Berikut ini kantor-kantor yang dikecualikan:
1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
a. Kesehatan
b. Bahan pangan makanan dan minuman
c. Energi
d. Komunikasi dan teknologi informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
k. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
Namun, meski dikecualikan, kantor tersebut wajib melakukan pembatasan aktivitas kerja. Selain itu, diterapkan jumlah minimum karyawan.
"Kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik," pungkas Anies.