"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sanksi pidana itu bervariasi. Pelanggar PSBB yang terus mengulangi kelakuannya bisa kena pidana berat.
"Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," ucap Anies Baswedan.
Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB ini, Anies menyebut koordinasi ke aparat penegak hukum bakal terus dijalankan. Ketentuan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga bakal dilaksanakan.
"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucap Anies. (gbr/hri)