Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi berlaku di Jakarta pada Jumat 10 April 2020. Sejumlah gubernur angkat bicara soal penerapan PSBB. Akankah ikut mengajukan?
PSBB di Jakarta mulai berlaku per pukul 00.00 WIB. Status PSBB berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.
Penerapan PSBB mengacu pada Permenkes Nomor 9 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 itu, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan melakukan PSBB di sebuah wilayah. Namun, penerapan PSBB harus berdasarkan permohonan gubernur, bupati atau wali kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Jakarta, sejumlah kepala daerah ada yang berencana memberlakukan PSBB di wilayahnya. Namun, ada juga kepala daerah yang merasa belum perlu PSBB diterapkan.
Berikut buka-bukaan gubernur DIY hingga Sulsel soal penerapan PSBB:
Gubernur Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah masih belum akan mengusulkan PSBB di tengah pandemi virus Corona. Nurdin terlebih dahulu akan menyalurkan bantuan melalui program pengaman sosial kepada warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Corona.
Hal ini diungkapkan Nurdin setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) di Hotel Four Point by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Kamis (9/4/2020). Rapat membahas pertimbangan pengusulan PSBB, khususnya di Kota Makassar.
"Kita telah melakukan evaluasi Sulawesi Selatan terhadap kondisi terakhir, tentu beberapa hal yang lagi kita kaji, apakah sudah memenuhi syarat untuk kita ajukan PSBB. Saya kira tidak mudah kira langsung usulkan, banyak hal yang menjadi persyaratan," kata Nurdin ditemui seusai rapat.
"Oleh karena itu, yang menjadi fokus kita pada rapat Forkompida kali ini yang pertama adalah jaring pengaman sosial, terutama saudara-saudara kita yang bekerja di sektor informal. Ini harus kita pikirkan," lanjutnya.
Nurdin mengungkapkan, saat pendemi Corona sudah mulai masuk ke Kota Makassar, pihaknya telah melakukan program pembatasan sosial. Di antaranya memindahkan proses belajar-mengajar siswa dari TK, SD, SMP, SMA (atau yang sederajat), hingga mahasiswa di perguruan tinggi ke rumah.
"Di PSBB itu kan disebutkan bahwa yang harus kita lakukan sekolah dari rumah, bekerja dari rumah. Yang lain (tidak boleh dilakukan) keramaian, kecuali pasar, toko, itu tidak boleh dilakukan (penutupan)," tuturnya.
Nurdin menyebut pihaknya dalam saat ini lebih memilih menyalurkan bantuan melalui program pengaman sosial kepada warga yang kehilangan pekerjaan. Hal ini dinilai lebih penting sebelum nantinya mengusulkan PSBB.
"Jadi PSBB itu langkah akhir yang akan kita lakukan. Selama kita masih ada upaya untuk pencegahan itu dulu kita lakukan," jelasnya.
"Jadi yang pertama jaring pengaman sosial, ini yang paling penting. Kalau hanya berlakukan PSBB kita tidak perhatikan itu, itu akan menjadi masalah," imbuhnya.
Gubernur DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku belum mengajukan status PSBB berkaitan dengan penanganan COVID-19. Sultan menilai ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan pengajuan PSBB di Yogyakarta.
"Belum waktunya kami menyampaikan PSBB (ke Menteri Kesehatan)," ujar Sultan saat ditemui wartawan di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sultan menjelaskan alasan itu adalah ada beberapa syarat yang belum terpenuhi untuk mengajukan PSBB. Salah satunya belum adanya transmisi lokal penularan virus Corona di DIY.
"Karena belum memenuhi syarat persyaratan, epidemiologi, dan sebagainya, serta transmisi lokal dan sebagainya. Kan belum memenuhi syarat," kata Ngarsa Dalem.
Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ada beberapa data yang perlu dilampirkan setiap daerah untuk mengajukan PSBB.
Data yang wajib dilampirkan adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Meski begitu, Sultan berpendapat bukan tidak mungkin DIY akan mengajukan PSBB, apalagi jika nantinya terjadi lonjakan jumlah pemudik.
"Tapi saya tetap mempersiapkan (PSBB). Nanti kalau ada lonjakan jumlah pemudik saja. Tapi (sekarang) belum waktunya (mengajukan PSBB)," ujarnya.
Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut sampai saat ini DIY masih berstatus tanggap darurat Corona. Namun pengajuan PSBB bisa saja dilakukan di waktu mendatang jika ada eskalasi atau peningkatan kasus.
"Transmisi lokalnya kemudian ini kecenderungannya kita agak melandai. Kita lihat eskalasinya. Kalau eskalasinya ada peningkatan, ya kita akan bertemu lagi (untuk menentukan) kita mau nyatakan PSBB atau tidak," ucap Aji.
Gubernur Jabar
Pemprov Jabar resmi mengajukan permohonan status PSBB bagi lima daerah yang menempel dengan DKI Jakarta kepada Kementerian Kesehatan pada Rabu (8/4/2020).
Kelima wilayah itu yakni, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Semua wilayah tersebut menjadi nantinya akan menjadi Klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keputusan disetujui atau tidaknya PSBB akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan ditinjau oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/20).
Kang Emil mengatakan 70 persen COVID-19 persebarannya berada di Jabodetabek, sehingga kebijakan di Bodebek harus satu arah dengan DKI Jakarta.
Gubernur Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya karena penyebaran virus Corona. Ia sudah menginstruksikan agar kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan.
"Hari ini saya sudah telepon bupati (Tangerang), wali kota Tangsel maupun wali kota Tangerang agar secepatnya membuat surat ke presiden dalam hal ini Kemenkes untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dalam melakukan pembatasan yang ada di wilayah Jabodetabek," kata Wahidin Halim dalam keterangan video yang disampaikan ke detikcom di Serang, Selasa (7/4/2020).
Kepada kepala daerah di Tangerang Raya, gubernur juga meminta kesiapan kebutuhan dasar warga, jejaring pengamanan sosial termasuk subsidi bagi masyarakat yang terdampak langsung virus Corona. Pemprov Banten menurutnya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh 3 kepala daerah tersebut.
"Pemerintah provinsi memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil bupati dan wali kota termasuk sharing cost terhadap pengamanan sosial masyarakat," ujarnya.
Gubernur Jatim
Hingga saat ini, belum ada satu wilayah di Jatim yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saya cek tanya ke Sekda, wilayah mana yang mengajukan PSBB. Kalau ada yang mengajukan pasti sudah kami bahas, jadi kalau Kota Malang ajukan PSBB belum ada konfirmasi. Jadi sampai saat ini belum ada," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Grahadi Surabaya, Senin (6/4/2020).
Khofifah tidak melarang suatu wilayah di Jatim untuk menerapkan PSBB. Namun hal tersebut harus disetujui oleh seluruh Forkopimda di daerah tersebut.
"Yang penting seluruh forkopimda di suatu daerah yang mengajukan atau wilayah tertentu semuanya sepakat. Itu yang utama dan penting," terangnya.
Mantan Mensos RI ini menjelaskan ada beberapa alasan mengapa forkopimda di daerah yang mengajukan PSBB harus kompak. Salah satunya masalah keamanan.
"Karena ada sisi keamanan, lalu bagaimana ada sisi pemenuhan logistik. Supaya masyarakat yang membeli logistik terkonfirmasi bisa terpenuhi semisal titik-titik untuk membeli di mana. Lalu belinya misal online gimana," jelasnya.
Selain itu alasan lain yakni layanan kesehatan. Suatu daerah yang mengajukan PSBB, disebut Khofifah harus menghitung secara matang bagaimana layanan kesehatan baik dari sisi rumah sakit hingga tenaga medis.
"Kalau ada surat dari forkopimda, lalu muspida, mereka boleh mengajukan. Setiap daerah mengajukan ke Kemenkes asal forkopimda setuju semua," pungkas Khofifah.
Plt Gubernur Aceh
Pemprov Aceh mengatakan saat ini sedang mengkaji rencana pengajuan PSBB. Menurut Pemprov, kebijakan yang lebih ekstrem juga pernah dilakukan.
"Wacana tentu setiap saat kita ingin PSBB. Bahkan kita lebih ekstrem, sudah pernah melakukan pencegahan aktivitas di malam hari selama enam malam. Sudah pernah kita lakukan se-ekstrem itu," kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Nova menjelaskan penerapan jam malam dicabut setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Namun, dia mengatakan ada sejumlah kriteria untuk mengajukan penerapan PSBB.
"Kalau kriterianya sampai kita harus ajukan PSBB," jelas Nova.
Dia mengatakan saat ini Pemprov Aceh bakal menggelar rapat evaluasi terkait kondisi penanganan corona di Aceh. Jika syarat dinilai memenuhi, maka PSBB bakal diajukan ke Kemenkes.
"Dalam waktu dekat kita akan rapat koordinasi, satu wacana PSBB kita mengevaluasi apakah kita sudah sampai pada saatnya untuk mengajukan PSBB, kedua bagaimana pengkondisian menjelang Ramadhan," sebut Nova.
Gubernur Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rencana penerapan PSBB di Sumut demi mencegah penyebaran virus Corona. Saat ini, kata Edy, konsep masih dibahas agar penerapan PSBB tepat sasaran.
"Sedang kita konsep. Kita yang mengkonsepnya sehingga batas mana yang memerlukan bantuan Pemerintah Pusat atau bisa diatasi Pemerintah Daerah," tutur Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (6/4/2020).
Edy mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pencegahan virus Corona. Dia meminta bupati/wali kota se-Sumut menyiapkan data yang akurat.
"Dampak ekonomi yang diakibatkan COVID-19. Saya baru selesai rapat kepada bupati/wali kota, itu yang harus kita pikirkan dan kita data yang benar," ucapnya.