Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui pihaknya mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana lewat program asimilasi rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Namun, Komnas HAM hanya mendukung pembebasan napi kasus pidana umum, bukan napi kasus korupsi ataupun terorisme.
"Jadi doktrinnya kesehatan untuk semua. Dan ini juga diutarakan oleh tempat penahanan. Itu memberikan petunjuk, tapi prinsipnya kesehatan untuk semuanya. Untuk itu, kami mendorong Kemenkum HAM untuk memberikan atensi terhadap penjara kita yang overcapacity mendorong penyebaran virus ini, itu sudah terlaksana," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam dalam konferensi pers online pada Kamis (9/4/2020).
Anam kemudian menjelaskan, dalam kacamata Komnas HAM, perlakuan terhadap napi kasus pidana umum dan pidana khusus berbeda. Kondisi overcapacity terjadi pada sel napi pidana umum. Sementara kondisi sel napi pidana khusus, seperti koruptor dan teroris, sambung Anam, berjarak sehingga otomatis physical distancing sudah terlaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tipologi di kita, pidana umum dan khusus beda. Pidana umum itu crowded gitu, nah sedangkan pidana khusus seperti korupsi dan terorisme itu jaga jarak dan sosialnya sudah aman. Makanya, ini tidak masuk dalam kategori yang boleh menikmati pembebasan ini," jelasnya.
Anam yakin Kemenkum HAM tetap bisa mencegah penularan virus Corona di dalam lapas tanpa harus membebaskan napi korupsi. Anam mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa kondisi lapas koruptor betul-betul menerapkan prinsip physical distancing dengan menempatkan napi pada jarak yang aman.
"Waktu kami berdebat soal napi korupsi masuk kategori diberikan kenikmatan akses kemanusiaan untuk memerangi COVID-19, kami sampaikan Kemenkum HAM dalam surat bahwa harus dipastikan faktualnya mereka dipenjara sendiri-sendiri sehingga jaraknya diatur sedemikian rupa supaya tidak membahayakan. Lalu, bagaimana melindungi mereka atas nama kesehatan, ya dipastikan jaga jaraknya, yang paling penting soal jaga jarak" tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mengatakan setidaknya 35 ribu narapidana akan dibebaskan untuk mencegah penyebaran Corona di lapas, berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.