Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA yang Sudah Dibayar Bisa Dikembalikan

Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA yang Sudah Dibayar Bisa Dikembalikan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 16:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi virus Corona. Biaya yang sudah dibayarkan calon pengantin yang mendaftar pencatatan nikah di luar KUA akan dikembalikan.

"Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah," kata Menteri Agama Fahcrul Razi dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

Surat permohonan untuk pengembalian biaya pencatatan nikah itu bisa diunduh di website Kemenag. Fachrul mengatakan pencatatan nikah setelah 1 April akan ditiadakan, namun calon pengantin (catin) masih tetap bisa mendaftar untuk pencatatan secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa COVID-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah COVID-19," ujar Fachrul.

Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

ADVERTISEMENT

"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan," ujarnya.

(azr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads