Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, memberlakukan pembatasan terhadap warga yang hendak berziarah di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Peziarah hanya dibolehkan maksimal 5 orang.
"Yang ingin ziarah jangan bergerombol cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa Effendi Sianturi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (8/4/2020).
Effendi memberikan dispensasi terhadap kehadiran peziarah hingga maksimal sepuluh orang hanya pada saat prosesi pemakaman jenazah. Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang, dan pedagang kaki lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Effendi mengatakan, pembatasan peziarah sudah dilakukan sebelum ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI.
"Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.
Informasi pembatasan jumlah kunjungan disosialisasi dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU. Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil ataupun motor.
"Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Buka kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," katanya.
(idn/hri)