Komisi III DPR RI meminta polisi mengedepankan langkah persuasif dan lebih humanis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Ketua Komisi III Herman Hery mengingatkan, saat ini kondisi masyarakat bukan hanya di Jakarta, sedang sudah karena penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan," kata Herman kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Yang Harus Diketahui tentang PSBB di Jakarta |
Herman memaklumi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 membuat anggaran Polri menjadi berkurang. Namun, menurut Herman, kondisi tersebut tak dapat dijadikan alasan untuk tidak menjalan tugas dan fungsi Polri secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut," terang Herman.
Politikus PDIP itu mengingatkan Polri agar mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat wabah virus Corona di Indonesia, termasuk selama penerapan PSBB. Selain itu, Herman aktif menghalau hoax dan memberikan informasi yang sebenarnya ke masyarakat.
"Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi COVID-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik. Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar," ucap Herman.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:
Terkhusus untuk pejabat Polri, Herman meminta agar memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk personel di lapangan. Dia juga mengimbau publik agar mematuhi kebijakan-kebijakan yang diberlakukan selama penerapan PSBB.
"Untuk pelaksanaan tugas di lapangan, saya meminta pimpinan dan para pejabat di Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik," terang Herman.
"Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-sama memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB," sambung dia.
Sebelumnya, PSBB akan mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020. Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB, dari kegiatan sekolah, perkantoran, keagamaan, hingga kegiatan di moda transportasi.