Alihkan untuk Penanganan Corona, KLHK Potong Anggaran Rp 1,5 T

Alihkan untuk Penanganan Corona, KLHK Potong Anggaran Rp 1,5 T

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 12:28 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Agung Pambudhy)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Perpres itu merupakan tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggaran kementerian dan lembaga itu dipotong untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.

"Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. Pergeseran pagu anggaran antar-unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 a, seperti yang dikutip detikcom, Senin (6/4).


(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads