Kejati Sumbar Bidik Kasus Dugaan Manipulasi Oli Pertamina
Senin, 12 Des 2005 17:40 WIB
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan manipulasi oli di Depot Logistik Oli Pertamina, Teluk Bayur, kota Padang.Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fadil Zumhana, kepada wartawan di kantornya, Jalan Raden Saleh, Senin (12/12/2005)."Kita sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi di depot oli tersebut. Kita juga sudah mengantongi sejumlah nama dari Pertamina dan pihak lain yang diduga terlibat dalam manipulasi oli itu," kata Fadil. Terbongkarnya kasus manipulasi oli tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi intelijen kejaksaan. "Kami menemukan banyak terjadi kejanggalan di sana. Di antaranya, adanya perbedaan antara daftar stok barang dengan yang ditemukan di lapangan pada 2003 lalu. Kami akan telusuri, apakah hal seperti itu masih berlanjut hingga sekarang," jelasnya.Lebih lanjut Fadil mengatakan, depot oli di Teluk Bayur merupakan pusat distribusi oli untuk seluruh Sumbar. Praktek manipulasi diduga terjadi dengan cara mengurangi jatah oli untuk daerah tertentu dan menjualnya pada pihak lain. "Praktek seperti itu sering menyebabkan terjadinya kelangkaan oli di pasaran," tukasnya.Ditanya soal pengusutan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Tuah Saiyo milik Pemerintah Kota Padang Panjang, Fadil mengatakan, pihaknya akan segera memanggil direktur serta pihak yang terkait dengan perusahaan yang bergerak dalam penjualan batu kapur itu untuk diperiksa."Kasus itu akan diperiksa di Kejaksaan Negeri Padang Panjang. Kita menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di perusahaan itu dan diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar," demikian Fadil Zumhana.
(iy/)










































