Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110 miliar untuk penanganan virus Corona. Jumlah itu terbagi untuk WNI di luar negeri dan kantor Kemlu pusat yang diambil dari anggaran belanja modal.
"Dalam rangka penanganan COVID, sesuai dengan komitmen yang disampaikan Menlu, telah dialokasi anggaran Rp 110 miliar," kata Sekjen Kemlu, Mayerfas, dalam rapat virtual bersama Komisi I DPR, Selasa (7/4/2020).
Anggaran itu akan digunakan untuk penanganan WNI di luar negeri sebesar Rp 100 miliar. Sementara alokasi untuk penanganan di Kemlu pusat sebesar Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut rencana akan digunakan untuk penanganan WNI di luar negeri Rp 100 miliar dan penanganan di Kemlu pusat Rp 10 miliar. Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal pada saat ini sesuai dengan instruksi Menlu dan juga permintaan perwakilan," ujarnya.
Anggaran Rp 100 miliar akan dialokasikan untuk kebutuhan 49 perwakilan RI di luar negeri. Kemlu juga meminta perwakilan di luar negeri menyampaikan kebutuhan anggaran penanganan WNI di wilayah masing-masing.
"Anggaran sekitar Rp 100 miliar akan dipergunakan untuk penambahan kebutuhan 49 perwakilan Republik Indonesia yang bagi keperluan penanganan WNI yang terdampak COVID-19 di wilayah akreditasi mereka," ujar Mayerfas.
"Kepada seluruh perwakilan RI di luar negeri juga sudah dimintakan dari waktu ke waktu sampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan bagi penanganan WNI di wilayah akreditasi mereka," pungkasnya.
(azr/gbr)