Polisi menetapkan pembina Pramuka berinisial AS (19) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). AS menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
"Sudah resmi kami tetapkan pembina AS sebagai tersangka. Dia tersangka tunggal," ujar Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka langsung kami tahan dan akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Pelaku tindak pidana pembunuhan dengan berencana," kata Wahyu.
Sebelumnya, siswi di OKU, Sumsel, tersebut dikabarkan hilang pada Jumat (3/4). Korban kemudian ditemukan tewas di hutan dekat lapangan olahraga sekolah.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diduga tewas karena dibunuh. Polisi kemudian menangkap AS yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
AS diduga memperkosa korban sebanyak dua kali, yakni sebelum dan setelah korban tewas. AS juga diduga menusuk pipi, kemaluan, hingga dubur korban dengan kayu setelah siswi berusia 13 tahun itu tewas.
(ras/haf)