Pasien Corona Meninggal di Indonesia Bertambah Jadi 198, Sembuh 164

Pasien Corona Meninggal di Indonesia Bertambah Jadi 198, Sembuh 164

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 05 Apr 2020 15:57 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Dalam keterangan persnya Achmad Yurianto menyampaikan sebanyak empat orang dinyatakan suspect virus Corona karena telah melakukan kontak langsung dengan warga Depok yang positif sebelumnya dan mengalami gejala-gejala awal seperti Influenza yang kini tengah diobservasi dan menunggu hasil pasti dari pemeriksan laboratorium. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Achmad Yurianto (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan ada penambahan jumlah pasien meninggal akibat virus Corona (COVID-19). Hingga hari ini, total pasien yang meninggal menjadi 198 orang.

"Jumlah yang meninggal bertambah 7 orang, sehingga total 198 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 14 orang sehingga total pasien yang sembuh saat ini 164 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kasus yang sembuh meningkat 14 orang sehingga total menjadi 164 orang dinyatakan sembuh," ujar Yuri.

Hingga hari ini, tercatat ada 2.273 kasus positif Corona di Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 181 dari angka sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga jumlah total menjadi 2.273 kasus akumulatif," ujar Yuri.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads