M Robby Pradana (25) ditangkap aparat Polres Lombok Tengah atas kasus penganiayaan anak kandung. Polisi mengatakan penganiayaan itu terjadi sejak dulu.
Robby tidak hanya mencekik berkali-kali anak kandungnya hingga menangis kesakitan. Dia juga memperlakukan anaknya dengan tidak baik.
Dalam video yang beredar, terlihat anak tersebut diminta mengambil benda di tanah menggunakan mulutnya. Setelah anak kandungnya mengambil benda dengan mulut, dia memanggilnya dengan nama binatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom menunjukkan video tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. AKP Priyo mengatakan pelaku sudah lama menganiaya anak kandungnya.
"Intinya sudah lama (penganiayaan dilakukan)," kata AKP Priyo, Sabtu (4/4/2020).
Saat ini pelaku ditahan di Polres Lombok Tengah. Kasus ini terungkap setelah pelaku merekam aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun.
Video itu lalu dikirimkan Robby kepada istrinya yang sedang bekerja di Singapura agar mengirimkan uang kepadanya. AKP Priyo mengatakan saat ini anak tersebut dalam kondisi aman dengan dititipkan kepada bibinya.
"Video tersebut pelaku buat untuk mengancam istrinya yang sedang kerja di Singapura untuk kirim uang," ucap dia.
Diduga uang yang diterima Robby dari istrinya dibelikan narkoba. "Pelaku juga mengkonsumsi narkoba. (Dia) pemakai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Robby ditangkap setelah aparat Polres Lombok Tengah menerima laporan dari adik istrinya (bibi korban). Istri Robby meminta adiknya melapor polisi setelah menerima video anak kandungnya dianiaya.
Baca juga: ABK Asal Lombok Positif Corona, Sempat ke AS |
Dalam video lain yang beredar, Robby mencekik anaknya beberapa kali hingga menangis kesakitan.
Video kekerasan itu direkam pelaku di halaman rumahnya di kawasan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bibi korban melaporkan Robby pada Kamis (26/3). Pada malam harinya, Robby ditangkap aparat Polres Lombok Tengah.