Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dikenai Wajib Lapor

ADVERTISEMENT

Saddil Ramdani Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dikenai Wajib Lapor

Sitti Harlina - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 14:23 WIB
Saddil Ramdani
Foto: PSSI
Kendari -

Polres Kendari menetapkan pesepakbola Saddil Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan. Pengeroyokan itu terjadi beberapa waktu lalu.

"Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami lakukan naik ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan, Sabtu (4/4/2020).

Meski sudah menetapkan Saddil sebagai tersangka, tapi pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Saddil. Saddil hanya menjalani wajib lapor.

"Selama ini Saddil kami wajibkan lapor, sebagai tersangka. Kalau masalah penahanan, itu kewenangan penyidiknya. Yang jelas, tiap kali dipanggil, harus datang," katanya.

Dikatakannya, Saddil sudah dua kali diperiksa. Polres Kendari juga telah memeriksa saksi-saksi.

"Kalau untuk korban, baru kali ini kami periksa karena setelah kejadian korban belum bisa diperiksa. Sedangkan saksi sudah kami periksa sekitar empat atau lima orang," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saddil dikenai Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(idh/idh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT