Saddil Ramdani: Berbakat, Muda dan Terjerat Kasus Aniaya (Lagi)

Round-Up

Saddil Ramdani: Berbakat, Muda dan Terjerat Kasus Aniaya (Lagi)

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 09:03 WIB
Saddil Ramdani (T) of Indonesia vies for the ball with Muhammad Akhyar Abdul Rashid of Malaysia during their AFC U-19 Championship 2018 qualifying round football match in Paju on November 6, 2017. / AFP PHOTO / KIM DOO-HO
Saddil Ramdani saat membela Timnas (Foto: Kim Doo-hoo/AFP)
Jakarta -

Pesepakbola nasional, Saddil Ramdani, kembali terjerat kasus penganiayaan. Kali ini dia dilaporkan ke Polres Kendari.

Saddil dikenal sebagai pemain muda yang berbakat. Pemain asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini sudah tampil mengenakan seragam timnas senior saat masih berusia 18 tahun.

Sebagai seorang gelandang, Saddil dikenal lewat kemampuan olah bola dan tendangannya yang keras. Dia salah satu harapan bagi masa depan sepakbola Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak jarang jala gawang lawan dikoyak oleh sepakan pemain berusia 21 tahun ini. Pergerakannya di area sepertiga pertahanan lawan selalu membuat pendukung timnas optimistis hasil manis bagi skuat Merah-Putih.

Namun, di balik usia muda dan bakat sepakbola, Saddil sudah dua kali tersandung masalah hukum.

ADVERTISEMENT

Kasus terbaru, Saddil dilaporkan ke Polres Kendari pada Sabtu (28/3). Pelaporan bermula saat terjadi tindakan penganiayaan di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bibir dan kepalanya.

Pemain Bhayangkara FC itu masih berstatus sebagai saksi. Namun begitu, dugaan penganiayaan tersebut kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan.

Saddil Ramdani: Berbakat, Muda dan Terjerat Kasus Aniaya (Lagi)Saddil saat memperkuat U-19 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"(Saddil selaku terlapor) Sudah diperiksa. (Kasus) Sudah naik ke sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2020).

Saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini. AKP Sofwan menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka karena pihak korban (pelapor) belum bisa dimintai keterangannya lagi.

"Masih kami dalami. Insyaallah secepatnya akan kami tetapkan tersangka. Tambahan, sampai sekarang korban masih belum bisa diambil keterangannya. Oleh sebab itu penetapan tersangka masih menunggu keterangan dari korban," sambungnya.

Pada akhir 2018, Saddil juga pernah tersandung kasus yang sama. Saddil dilaporkan teman wanitanya atas dugaan penganiayaan. Saat itu, Saddil masih memperkuat Persela Lamongan.

Kasus penganiayaan terjadi saat Saddil dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2018. Saddil mengatakan khilaf saat insiden terjadi sehingga terjadi ribut-ribut dengan wanita itu di mes Persela Lamongan. Saddil juga mengakui sudah berupaya untuk berdamai, tapi ditolak.

Saddil juga menyebut ia memang mengenal ASR dan sempat dekat tapi sudah tidak pernah berkomunikasi lagi sejak beberapa bulan lalu. Saddil juga mengaku kalau sempat ribut dengan ASR hingga akhirnya ia mencakar ASR hingga berdarah. Saddil menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga.

"Saya akan menjalani proses hukum yang menimpa saya," kata Saddil di Mapolres Lamongan, Jumat (2/11/2018).

Saddil dikenal mempunyai skill olah bola dan tendangan keras sebagai senjata utama mengalahkan lawanSaddil dikenal mempunyai skill olah bola dan tendangan keras sebagai senjata utama mengalahkan lawan (Foto: AFP PHOTO / VISIONSTYLER PRESS / KIM DOO-HO)

Ditetapkan sebagai tersangka, Saddil sempat merasakan dinginnya ruang tahanan di Mapolres Lamongan. Hingga akhirnya, Saddil pun dicoret dari daftar 23 nama untuk memperkuat timnas di Piala AFF 2018.

Terkait kasus penganiayaan ini, pihak korban sebenarnya sudah mencabut laporan di Polres Lamongan. Namun apa daya, proses hukum terus berjalan meskipun polisi sempat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Kasus penganiayaan itu akhirnya digelar Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Senin (1/4/2019). Sidang terus berjalan hingga akhirnya hakim mengetuk vonis pada Senin (27/5/2019).

Saddil dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap ASR, yang merupakan teman wanitanya, dan divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Saddil tidak mengalami penahanan.

Halaman 2 dari 2
(jbr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads