Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Lantas Indonesia Corruption Watch pun merespons mengeluarkan rilis nama-nama napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun.
Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.
Napi yang mungkin bisa dibebaskan dengan revisi PP itu antara lain napi kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya, lalu napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, dan napi asing.
Berdasarkan pernyataan Yasonna itu, ICW merilis setidaknya 22 napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun. Dalam daftar nama napi versi ICW itu, ada nama-nama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Lantas, bagaimana respons Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM terkait daftar nama napi koruptor berusia di atas 60 tahun versi ICW?
Ditjen Pas mengaku enggan berkomentar lebih lanjut mengenai daftar nama napi koruptor versi ICW itu. Ditjen Pas mengaku kini tengah berfokus menjalankan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan itu belum mengatur soal pembebasan napi koruptor.
"Saat ini kami hanya melaksanakan Permen 10/2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP Nomor 99/2012, termasuk korupsi," kata Kabag Humas Ditjes Pas Kemenkum HAM Rika Aprianti saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).