Bukannya mengoptimalkan fungsi pengawasan atas penanggulangan tanggap darurat, kata Charles lagi, DPR justru memilih terus bersidang yang tentu akan membebani keuangan negara. Selain itu, ada upaya memangkas masa hukuman narapidana korupsi, yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan upaya pemberantasan korupsi yang sepatutnya dijalankan negara.
"Akibatnya, pembahasan RUU Pemasyarakatan dengan target memotong masa tahanan koruptor tidak lebih hanya menjadi upaya untuk memanfaatkan keadaan masa genting wabah COVID-19. Hal itu tentu memperlihatkan betapa manipulatifnya pembentukan undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya," pungkas Charles.
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini