Pusako Kritik Keras DPR Lanjutkan Bahas Omnibus Law di Masa Genting Corona

Pusako Kritik Keras DPR Lanjutkan Bahas Omnibus Law di Masa Genting Corona

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 16:42 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

DPR memutuskan akan melanjutkan proses omnibus law RUU Cipta Kerja, RKUHP, hingga RUU kontroversial lainnya. Langkah DPR itu dikecam banyak pihak, termasuk Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang.

"DPR menari di atas penderitaan korban COVID-19," kata peneliti Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut Charles, saat bencana terjadi, DPR dan pemerintah hendak menggunting dalam lipatan atau memancing di air keruh, mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika seluruh publik diminta bekerja dari rumah (work from home), DPR dan pemerintah bertindak sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR terlihat terburu-buru membahas dan hendak mengesahkan tiga paket Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pemasyarakatan (Pas). Padahal sebelumnya pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan paket peraturan dan kebijakan yang menghendaki seluruh institusi dan anggaran negara difokuskan menghadapi ancaman wabah COVID-19," papar mahasiswa program doktor FH UI itu.

"Jika memang virus ini serius ditangani dan dibentuk gugus tugas khusus untuk menanggulangi ini, kenapa DPR dan wakil pemerintah dibiarkan tetap bersidang?" sambung Charles.

ADVERTISEMENT

Tok! Anggota DPR Sepakat RUU Omnibus Law Ciptaker Dibawa ke Baleg:

Bukannya mengoptimalkan fungsi pengawasan atas penanggulangan tanggap darurat, kata Charles lagi, DPR justru memilih terus bersidang yang tentu akan membebani keuangan negara. Selain itu, ada upaya memangkas masa hukuman narapidana korupsi, yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan upaya pemberantasan korupsi yang sepatutnya dijalankan negara.

"Akibatnya, pembahasan RUU Pemasyarakatan dengan target memotong masa tahanan koruptor tidak lebih hanya menjadi upaya untuk memanfaatkan keadaan masa genting wabah COVID-19. Hal itu tentu memperlihatkan betapa manipulatifnya pembentukan undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya," pungkas Charles.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads