DPR memutuskan akan melanjutkan proses omnibus law RUU Cipta Kerja, RKUHP, hingga RUU kontroversial lainnya. Langkah DPR itu dikecam banyak pihak, termasuk Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang.
"DPR menari di atas penderitaan korban COVID-19," kata peneliti Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Menurut Charles, saat bencana terjadi, DPR dan pemerintah hendak menggunting dalam lipatan atau memancing di air keruh, mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika seluruh publik diminta bekerja dari rumah (work from home), DPR dan pemerintah bertindak sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR terlihat terburu-buru membahas dan hendak mengesahkan tiga paket Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pemasyarakatan (Pas). Padahal sebelumnya pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan paket peraturan dan kebijakan yang menghendaki seluruh institusi dan anggaran negara difokuskan menghadapi ancaman wabah COVID-19," papar mahasiswa program doktor FH UI itu.
"Jika memang virus ini serius ditangani dan dibentuk gugus tugas khusus untuk menanggulangi ini, kenapa DPR dan wakil pemerintah dibiarkan tetap bersidang?" sambung Charles.
Tok! Anggota DPR Sepakat RUU Omnibus Law Ciptaker Dibawa ke Baleg: