Polisi menetapkan dua PNS dan dua tenaga honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon sebagai tersangka pencurian 120 boks masker dari gudang Dinkes. Mereka menjual via online barang hasil curian tersebut.
"Itu (masker) semuanya sudah terjual via online dengan harga murah, yaitu 1 boksnya Rp 60-70 ribu," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Jumat (3/4/2020).
Keempat tersangka berinisial LA, NS, MR, dan AW. Tersangka LA dan NS merupakan pegawai berstatus PNS yang menjaga gudang. Sedangkan MR dan AW adalah office boy di gudang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencurian itu diproses polisi setelah ada laporan dari pihak Dinkes yang curiga stok masker di gudang berkurang. Para pelaku sudah menjual 120 boks masker yang dicuri.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan sudah terungkap dan sudah kita amankan ada empat orang, yaitu ada dua orang ASN dan dua orang PHL (pegawai harian lepas) yang bekerja di Dinkes itu sendiri," ujarnya.
Polisi masih menyelidiki kasus pencurian masker ini. Hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak ada orang yang terlibat pencurian kecuali keempat tersangka.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tapi untuk sementara cuma mereka yang melakukan aksi pencurian," kata dia.
Polisi menyayangkan aksi para pegawai Dinkes Cilegon lantaran masker yang diperuntukkan bagi tenaga medis malah dicuri.
Dua PNS Cilegon Curi Masker, Dijual Murah via Online:
(jbr/jbr)