Jakarta -
Kecelakaan melibatkan 3 mobil di Tol Grogol mengakibatkan pengendara Toyota Avanza tewas terbakar. Pengemudi mobil Mercedes-Benz yang menyebabkan kecelakaan itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi Mercy berinisial JFA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020).
JFA dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman pidana selama-lamanya 6 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 12 juta," imbuhnya.
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa JFA juga sudah ditahan atas kasus itu.
Kecelakaan terjadi di ruas Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek pada Rabu (1/4) malam. Kecelakaan melibatkan 3 kendaraan yakni mobil Toyota Avanza B-1100-CKY, Mercedez-Benz berpelat nomor B-1251-PLP dan VW berpelat nomor B-1029-EGX.
Kecelakaan bermula ketika mobil Avanza melaju di lajur 1 dan kendaraan VW melaju di lajur 2. Kemudian, kendaraan Mercy di lajur 1 berusaha mendahului mobil Avanza, sehingga menabrak VW yang berada di sebelah kanannya.
Pengemudi Mercy kehilangan kembali sehingga menabrak kedua mobil tersebut. Mobil VW terpental menabrak pagar guard rail di sebelah kanan jalan dan berhenti sekitar 100 meter dari titik benturan dengan posisi terakhir di bahu jalan.
Sedangkan mobil Avanza juga tertabrak dan terbakar. Peristiwa ini mengakibatkan pengemudi Avanza meninggal di dalam mobilnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini