KPK meminta pengadaan barang dan jasa terkait penanganan wabah virus Corona (COVID-19) tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi serta berpegang pada konsep harga terbaik. Hal itu bertujuan mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Corona.
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Firli mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi. Firli mengatakan surat edaran untuk memandu Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," ucapnya.
Firli berharap surat edaran KPK tersebut menghilangkan keraguan pelaksana tugas dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan wabah virus Corona. Sebab, menurut Firli, dalam kondisi darurat saat ini membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
"KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan COVID-19. Pertama, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya," tutur Firli.
Diberitakan sebelumnya, Firli pernah mengingatkan soal pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme penunjukan langsung karena wabah virus Corona harus tetap dilakukan dengan jujur dan tidak koruptif sehingga bisa merugikan keuangan negara. Firli mengatakan para pelaku korupsi saat bencana dapat diancam hukuman mati.
"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata Ketua KPK Firli kepada wartawan, Senin (23/3).